Engkau akan melihat orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, betapa cahaya mereka bersinar di depan dan di samping kanan mereka. dan dikatakan kepada mereka " Pada hari ini ada berita gembira untukmu, (yaitu) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya". Demikian itulah kemenangan yang agung. (Al-Hadid : 12)

Kamis, 09 Februari 2012

CERITA UNIK IKHWAH




TA'ARUF UNIK

Seorang ikhwan yang kuliah di semester akhir berazzam untuk menyempurnakan separuh dien-nya. Sebagaimana biasa, beliau pun menghubungi ustadnya dan memulai proses dari awal sampai akhirnya tiba saatnya untuk taaruf, yaitu dipertemukan dengan calonnya. Tibalah hari dan jam yang telah ditentukan, dengan semangat seorang aktivis, beliau datang tepat waktu di sebuah tempat yang telah di janjikan ustad. Taaruf pun dimulai, sang akhi duduk disebelah murobby, sementara agak jauh di depannya sang akhwat di temani murobbiyahnya dengan posisi bersebelahan.

“Bagaimana akhi sudah cocokkah”, ustadz tersebut bertanya

"Sudah Ustad, saya mantap sekali ustad, akhwatnya yang sebelah kiri itu khan?" 

Murobbynya kaget, wajahnya berubah agak kemerahan. " Eh..gimana antum ! yang itu istri saya !"





POLIGAMI


Seorang Akhi baru saja melangsungkan pernikahan dakwahnya dengan seorang akhwat yang sama-sama berjiwa aktivis pula. Minggu-minggu awal pun dilalui dengan penuh ceria, Qiyamul-lail berjamaah, baca Al-Ma'tsurat sama-sama, tabligh akbar bersama bahkan sampai demo dan longmarch pun dilakukan sama-sama. Suatu ketika setelah pulang dari suatu acara seminar bertemakan Poligami, pasangan ini terlibat dalam pembicaraan serius,


"Bagaimana Mi, pendapat Ummi tentang poligami secara umum "


"Abi, secara umum poligami tidak ada nilai buruknya sebagaimana yang digemborkan banyak orang, bahkan itu merupakan solusi satu-satunya lho."


"solusi bagaimana maksud Ummi ?"


"Maksudnya, coba deh abi lihat, berapa perbandingan jumlah ikhwan dan akhwat, di Jakarta aja lebih dari 1 : 7, kalau semuanya dapat satu-satu, maka bagaimana nasib yang lainnya? "


"Kalo Ummi sudah paham, bagaimana kalo kita yang memulai ?"


"Maksud Abi bagaimana ? "


"Abi mau poligami, tapi yang cariin calonnya ummi saja ya."


"Apaa..! abi mau poligami ? "


"Ya dong, kan Ummi sendiri yang bilang tadi, ingat ini juga sunnah Nabi Muhammad SAW lho.."


"Wah ! kalo begitu abi salah menafsirkan Siroh Nabawiyah, kan Rasul berpoligami setelah istri pertamanya Kahdijah ra, meninggal.


Nah! Jadi abi boleh menikah poligami sampai empat pun boleh, asal setelah Ummi, istri pertama Abi ini, meninggal, OK ?"


"Ini pasti Murobbiyah ya yang ngajari..?"


Sang istri tersenyum manja penuh kemenangan





FATWA MENIKAH


Suatu sore di akhir Ramadhan, beberapa orang ikhwah tampak sedang bercengkrama di teras masjid Baitul Hikmah, Cilandak sambil menunggu waktu berbuka puasa. Mereka semua adalah para peserta I'tikaf Ramadhan yang datang dari tempat yang berbeda-beda. Dan mereka kini terlibat pembicaraan serius tentang kegiatan dakwah di kampusnya masing-masing. Beberapa saat kemudian datang seorang Ikhwan dengan tergesa-gesa, membawa suatu kabar.


" Assalamualaikum wr wb, Ikhwan semua, antum sudah dengar belum ada fatwa terbaru dari Dewan Syariah, baru keluar pagi tadi lho !"


Dengan serempak mereka menjawab,


" Waalaikum salam, fatwa terbaru tentang apa akhi ? "


" Tentang Menikah !"


" Menikah ? apa saja isi fatwa tersebut ? "


" Isinya cuma satu pasal tapi penting, bahwa mulai sekarang seorang Ikhwan tidak boleh menikah dengan akhwat satu kampus."


Semua ikhwah yang mendengar terkejut, dan saling memberi komentar satu sama yang lain.


"Apa alasannya akhi, kan tidak melanggar syar'i ?"


"Kok bisa begitu, lalu bagaimana sama yang sudah berproses, langsung dibatalkan ya .."


"Ane kira ini untuk kepentingan perluasan dakwah juga .."


"Kalau ane sih milih sami'na wa atho'na saja.."


Setelah beberapa saat terjadi tukar pendapat satu sama lain, akhirnya sang Akhi yang datang bawa kabar tersebut dengan mimik serius menjelaskan,


"Tenang Akhi.., fatwa tersebut memang harus di dukung dan ada dalilnya kok, bukankah Syariah Islam membatasi seorang Ikhwan untuk menikah hanya sampai dengan empat orang akhwat, maka bagaimana mungkin seorang ikhwan mau menikah dengan 'akhwat satu kampus' yang jumlahnya ratusan ..!"


hahaha.....semoga bisa menjadi renungan akhi ukhti.....



1 komentar: