1. Kewajiban
Menutup Aurat
(QS.Al-A’raf 26-27)
“Hendaknya seorang laki-laki tidak
memandang aurat laki-laki lain dan seorang wanita tidak memandang aurat wanita
lain. Dan handaknya seorang laki-laki tidak bersentuhan kulit dengan laki-laki
lain dalam satu baju begitu juga perempuan”.(HR.Muslim)
Batas aurat :
a. Laki
laki : dari pusar sampai lutut, paha
termasuk aurat
Seluruh tubuh bukan
aurat untuk istri
b. Perempuan
: seluruh tubuhnya aurat
kecuali muka dan telapak tangan,
seluruh tubuh kecuali
muka, rambut, leher, tangan untuk mahram dan perempuan lain
seluruh tubuh bukan aurat untu
suami
“Ada dua golongan penghuni neraka
yang belum pernah aku lihat. Yaitu orang yang memegang cemeti (cambuk) seperti
seekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang
berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian orang, berlenggak-lenggok,
kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surge bahkan tidak bisa
mencium aromanya, padahal sesungguhnya aroma surge itu tercium dari jarak
begini dan begini”.(HR. Muslim)
Yang dimaksud berpakaian tapi
telanjang yaitu :
·
Memakai pakaian yang pendek (mini) yang
tidak menutup aurat
·
Memakai pakaian tipis atau transparan
yang memperlihatkan warna kulitnya
·
Memakai pakaian ketat yang tidak
menampakkan warna kulitnya namun menonjolkan lekuk tubuhnya
“Aku bertanya ,’Ya Rasulullah, jika
salah seorang di antara kita berada di tempat yang sepi’ Beliau menjawab
,’Allah lebih berhak untuk kita merasa malu kepada-Nya daripada kepada
manusia”.(HR.Abu Dawud)
2. Larangan
Berpenampilan Seperti Lawan Jenis
“Nabi melaknat laki-laki yang
berpenamp[ilan kebanci-bancian dan wanita yang berpenampilan kelaki-lakian. Dan
beliau juga bersabda ‘Usirlah mereka dari rumah kalian’ Kemudian Nabi pun
mengusir seseorang dan Umar juga mengusir seseorang”.(HR.Al-Bukhari)
Apabila hal itu tabiat dari lahir
maka diperintahkan untuk berusah merubah dan apabila tidak berusaha apalagi
rela menerima maka itu perbuatan yang buruk dan terlaknat.
3. Anjuran
Menampakkan Nikmat Allah dalam Bentuk Pakaian
Dengan memakai pakaian yang baru
(tidak sering) sudah menunjukkan nikmat yang diberikan Allah.
“Aku pernah datang kepada Nabi
dengan pakaian yang jelek. Kemudian beliau bertanya ,’Apakah engkau punya
harta’. YA jawabnya. ‘Harta dari apa’ Tanya beliau. ‘Dari unta, kambing, kuda
dan budak belian’ jawabnya. Beliau lantas bersabda ‘ Apabila Allah memberimu
harta maka hendaklah terlihat bekas nikmat Allah dan kemurahanNya yang Dia
berikan padamu”. (HR.Abu Dawud)
4. Larangan
Memanjangkan Baju Karena Sombong
“Sewaktu seseorang berjalan
berlenggak-lenggok dengan baju setelan dan kagum terhadam rambut panjangnya
serta memanjangkan kain sarungnya (hingga melebihi mata kakinya) tiba-tiba
Allah menenggelamkannya di dalam tanah , kemudia ia bergerak-gerak atau beliau
bersabda ‘ turun kedalmnya sampai ke tanah”.(HR.Ahmad)
·
Baju bagus mewah maupun tidak, tidak
termasuk sombongyang pelakunya mendapat ancaman tersebut. Yang buruk adalah
adanya sikap sombong dengan berjalan lenggak-lenggok
·
Orang yang berpakaian bagus mewah dengan
niat menampakkan nikmat Allah dan tidak menghina orang lain tidaklah
berdosa.
5. Larangan
Memakai Pakaian untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa memakai pakaian untuk
mencari ketenaran di dunia maka Allah akan memberinya baju kehinaan pada hari
kiamat”.(HR. Ahmad)
Dilarangnya memakai pakaian yang
mewah dan jelek (terlalu lusuh) karena bisa mengundang perhatian orang lain.
Lebih baik yang pertengahan
6. Larangan
Memakai Emas dan Sutra Bagi Laki-laki
Emas dan sutra haram bagi laki-laki
tapi boleh bagi wanita
·
“Sesungguhnya Nabi pernag mengambil kain
sutra lalu meletakkannya di tangan kanannya dan juga mengambil emas lalu
meletakkannya di tangan kanannya. Kemudian beliau bersabda ,’Sesungguhnya dua
benda ini haram bagi umatku yang laki-laki”.(HR.Abu Dawud)
·
“Barangsiapa memakai sutra di dunia,
niscaya ia tidak akan memakainya di akherat”.(HR.Muslim)
·
“Bahwa beliau melarang memakai
cincin”.(HR.Al-Bukhari)
7. Memendekkan
Pakaian Laki-laki dan Memanjangkan Pakaian Perempuan
·
Jika wanita tidak memanjangkan
pakaiannya hingga menutupi telapak kaki mak bisa menggunakan kaos kaki untuk
menutupi
·
Tujuan laki-laki memendekkan pakaian di
atas mata kaki agat tidak sombong dan termasuk sunnah Nabi
·
“Ada tiga golongan yang tidak bisa
diajak bicara oleh Allah, tidak akan dilihat, tidak akan disucikan dan akan
mendapatkan ahzab yang pedih. Kemudian kta Abu Dzar, Rasulullah membacanya tiga
kali. Abu Dzar lantas berkata’ mereka pasti kecewa dan merugi. Sioapakah mereka
itu?’. Beliau menjawab’Yaitu : orang yang memanjangkan pakaiannya yang melebihi
mata kaki, orang yang suka menyebut-nyebut sedekah dan orang yang memperlaris
dagangannya dengan sumpah palsu”.(HR.Muslim)
8. Larangan
Memperlihatkan Perhiasan Wanita kecuali pada Orang-oarang Tertentu
(QS.An-Nur : 31)
Perhiasan yang dimaksud ada 2
yaitu:
·
Perhiasan batin yaitu perhiasan yang
biasanya Nampak pada perempuan seperti rambut, leher, wajah, talapak tangan dll
·
Perhiasan lahir yaitu perhiasan yang
sesungguhnya seperti gelang kaki dsb.
9. Larangan
Memakai Pakaian yang Bergambar Salib atau Gambar yang Bernyawa
·
“Bahwa Nabi tidak pernah membiarkan
sesuatu yang berisi salib di dalam rumah kecuali beliau
hilangkan”.(HR.Al-Bukhari)
·
“Rasulullah pernah dating dari sebuah
perjalanan, sementara aku menutupi teras rumahku dengan tabir yang bergambar
patung-patung. Ketika Rasulullah melihatnya maka beliau langsung merobeknya
seraya bersabda ,’Manusia yang paling berat adzabnya pada hari kiamat kelak
ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah’ Kemudian kata Aisyah kami
menjadikannya satu atau dua buah bantal”.(HR.Al-Bukhari)
·
Apabila seseorang memakai baju atau
membawa seseatu yang bergambar salib atau gambar bernyawa maka solatnya tetap
sah namun dia tetap berdosa kecuali ditutup gambar itu.
10. Disunnahkan
Mendahulukan Pakaian yang Kanan
·
“Nabi suka mendahulukan yang kanan dalam
bersuci, bersisir dan bersandal”.(HR.Al-Bukhari)
·
Sesuatu yang baik dilakukan dengan yang
kanan, sedangkan sesuatu yang buruk dilakukan dengan yang kiri
11. Sunnah
Nabi dalam Bersandal
·
“Apakah salah seorang diantara kamu
memakai sandal maka hendaknya memulai dengan yang kanan. Dan apabila melepasnya
maka handaknya memulai dengan yang kiri. Jadi hendaknya kaki kanan menjadi kaki
yang pertama memakai sandal dan yang terakhir dilepas”.(HR.Al-Bukhari)
·
“Hendaknya salah seorang diantara kamu
tidak berjalan dengan satu sandal. Hendaknya dia melepaskan keduanya atau
memakaikan keduanya”.(HR.Al-Bukhari)
·
“Sesungguhnya setan berjalan dengan satu
sandal”.(HR.Abu Hurairah)
·
Alasan tidak boleh memakai satu sandal
antara lain : merupakan perbuatan mutilasi dan bertentangan dengan adab
kesopanan, kaki yang bersandal akan lebih tinggi sebelah sehingga memungkinkan
akan terjatuh.
·
Salah satu sunnah Nabi adalah berjalan
dengan telanjang kaki
12. Doa
Memakai Pakaian Baru
Alhamdulillahi
ladzi kashanii hadzassauba warozakiniihi min ngoirikhilin minna walakuwwata
“Segala puji bagi Allah Yang
memberiku pakaian ini dan menganugerahkannya kepadaku, tanpa upaya dan daya
dariku”.
13. Anjuran
Memakai Pakaian Putih
·
“Pakailah pakaianmu yang putih, karena
ia adalah sebaik-baik pakaianmu. Dan gunakanlah pakaian putih itu untuk
mengafani mayatmu”.(HR.Abu Dawud)
·
“Rasulullah pernah melihat aku mengenak
dua buah baju yang dicelup dengan warna kuning. Lalu beliau bersabda
‘Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir. Jadi engkau jangan
memakainya”.(HR.Muslim)
·
Lelaki tidak boleh mengenakan baju polos
kuning dan merah karena pakaian itu lebih ke warna wanita yang mencolok
14. Cincin
yang Boleh Dipakai Laki-laki
·
“Nabi pernah membuat sebuah cincin.
Beliau bersabda ,’Sesungguhnya kami telah membuat cincin dan kami telah
mengukirnya dengan sebuah ukiran (tulisan). Jadi jangan sekali-kali ada
seseorang yang membuat ukiran padanya. Sungguh kata Anas, aku benar-benar
melihat kilauannya pada jari kelingking beliau”.(HR.Al-Bukhari)
·
Laki-laki hanya boleh memakai cincin
perak buka emas
·
“Nabi melarangku meletakkan cincinku di
jari ini (telunjuk) atau yang berikutnya (jari tengah)”. (HR. Muslim)
·
Sunnah Nabi memakai cincin di kelingking dan
sebelah kanan.
15. Anjuran
Memakai Parfum
·
“Aku tidak pernah menyentuh sutra atau
dibaj (sutra tebal) yang lebih lembut dari telapak tangan Nabi dan aku sama
sekali tidak pernah mencium aroma atau parfum yang lebih harum daripada aroma
atau parfum Nabi”.(HR.Al-Bukhari)
·
Parfum haram pada waktu ihram (haji
maupun umrah)
·
Wanita dilarang memakai parfum dalam
waktu :
~
Ditinggal mati suami dalam kurun waktu 4 bulan 10 hari
~
Ketika mendatangi tempat yang disitu ada lelaki atau melewati lelaki dan baunya
tercium
·
“Wanita manapun yang memakai parfum,
lalu (berjalan) melewati kaum (laki-laki) agar mereka menemukan aromanya maka
ia adalah pezina”.(HR.An-Nasa’i)
·
“Tidak akan diterima solatnya seorang
wanita yang memakai parfum untuk (dating ke) masjid ini, sampai ia pulang dan
mandi janabat”.(HR.Abu Dawud)
16. Sunnah
Nabi dalam Menyisir dan Mencukur Rambut
·
“Barang siapa memiliki rambut maka
hendaklah dia memuliaknnya”.(HR.Abu Dawud)
·
“Adalah Nabi berpostur sedang, jarak
antara kedua pundaknya jauh, dan beliau memiliki rambut yang mencapai cuping
telinganya”.(HR.Al-Bukhari)
·
“Bahwasannya Rasulullah melarang
qaza”.(HR.Al-Bukhari)
·
Qaza adalah mencukur rambut yang tidak
rata kadang pendek yang samping sedang yang samping lagi panjang
·
Mencukur rambut bisa wajib, sunnah,
haram dan mubah
~
Wajib mencukur rambut ketika selesai melaksanakan ibadah haji
~
Haram mencukur rambut manakala diniatkan untuk ritual atau ibadah diluar haji
atau umrah
~
Sunnah encukur rambut ketika masuk islam dan 7 hari dari kelahiran bayi
~
Mubah mencukur rambut jika seseorang tidak mampu merewatnya
17. Memanjangkan
Jenggot dan Memangkas Kumis adalah Sunnah Nabi
·
“Berbedalah dengan orang musyrik,
lebatkanlah jenggot dan tipiskan kumis”.(HR.Al-Bukhari)
18. Menyemir
Uban dengan Warna Non Hitam adalah Sunnah Nabi
·
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan
Nasrani tidak menyemir (rambutnya) maka berbedalah kalian dengan
mereka”.(HR.Al-Bukhari)
·
“Ubahlah ini dengan sesuatu dan
hindarilah warna hitam”.(HR.Muslim)
19. Memakai
Celak
·
Celak adalah perhiasan bagi wanita
(tidak digunakan oleh laki-laki) dan bisa digunakan sebagai obat mata. Celak dapat
digunakan untuk menumbuhkan bulu, menghilangkan tahi mata dan menjernihkan
penglihatan
·
“Dan sesungguhnya sebaik-baik celakmu
adalah itsmid, memperjelas penglihatan dan menumbuhkan bulu mata”.(HR. Abu
Dawud)
20. Perhiasan
yang Haram bagi Wanita
·
“Allah mengutuk wanita yang menyambung
rambutnya”.(HR.Al-Bukhari)
·
“Allah melaknat (mengutuk) wanita-wanita
yang mentato, wanita-wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang
menghilangkan bulu alis orang lain, wanita-wanita yang meminta dihilangkan bulu
alisnya, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi-geliginya untuk tujuan
kecantikan, yang merubah ciptaan Allah”.(HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar