Facebook ini
ibarat seperti sebuah pisau, bisa bermanfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat
tetapi juga bisa membawa bahaya. Facebook bisa digunakan sebagai wadah
silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun,
sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini
penjelasannya lebih terperinci:
1.
Manfaat Facebook
Di antara
manfaat Facebook:
a. Sebagai
sarana dakwah Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di
tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa
banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau
diskusi di Facebook.
b. Wadah
silaturrahmi Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk
menyambung silaturrahmi antara sesama teman,
orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak
lagi yang itu hokum asalnya adalah boleh-boleh saja.
c. Menyimpan
file/tulisan
Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak
mungkin akan hilang saat computer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook,
maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
2.
Keburukan Facebook
Di antara
keburukan Facebook:
a. Kecanduan
Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik
berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya,
bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan
Facebook.
b. Wadah
maksiat
Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah,
fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
c. Gambar
foto
Di antara wabah Facebook yang sangat perlu
diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan
dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah fotofoto seronok
yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya
mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah
seperti pemandangan alam dan sejenisnya
FACEBOOK,
HALAL ATAU HARAM?
Booming-nya
Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah
diberitakan bahwa pondok pesantren se- Jawa Timur dan Madura yang tergabung
dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook
secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai
dengan hasil pembahasan dalam bahtsul
masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin
Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para para
tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut
"kolot" dan "ketinggalan zaman". Sebenarnya tidak ada
kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami
rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan
haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi
fatwa para tokoh yang melarangnya
seharusnya kita
ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan
harus diarahkan kepada yang positif. Syaikh Muhammad asy-Syinqithi رحمه
الله
berkata, "Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi
penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
a. Meninggalkan
penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
b. Menerima
penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
c. Menerima yang
berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
d. Mengambil
yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan
pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama,
kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya
satu yaitu keempat."
Tentu saja,
Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara
khusus. Namun, bila kita telaah kaidahkaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat
kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan
Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan
untuknya:
1.
Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini
merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah
boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang
sampai ada dalil yang mensyari'atkannya. Banyak sekali dalil al-Qur'an dan
hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil
ijma' (kesepakatan) tentang kaidah ini.
Bila ada yang
mengatakan, "Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?"
Jawabnya: Sekalipun begitu,
bukankah
Rosululloh dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman
al-Farisi ketika Perang Khondaq? Jadi, Nabi menerima strategi tersebut walaupun
asalnya adalah dari orang-orang kafir
dan Nabi tidak
mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang
kafir. Demikian juga tatkala Nabi berhijrah
ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh
al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang
kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka.
2.
Sarana tergantung kepada tujuannya
Ini juga
merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.8 Tidak ragu lagi bahwa
dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia,
maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti
tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk
berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad
dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut
merupakan sarana menuju ibadah yang mulia. Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya
alat alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan sebagainya, bisa digunakan
untuk menimbulkan kerusakan aqidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini
tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari'at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal
yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini
untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah
Islam semakin berkembang dan menyebar. Wallohu
A'lam.9
ETIKA
SEORANG MUSLIM BERFACEB00K
Facebook
adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan.
Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami
sampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
1. Jadikan
sebagai ladang pahala Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan
niatnya terlebih dahulu, dia benarbenar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu
yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur
waktu
Hendaknya
pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam
kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari sholatnya,
kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
3. Waspadailah
zina mata dan hati
Dalam Facebook
akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah
foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan
melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Alloh dan menyadari bahwa semua
itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah
kata-kata
Janganlah kita
merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata
yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah,
provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus
menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Demikianlah
fiqih Facebook yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini membawa
manfaat bagi semuanya. Aamiin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar